Kegiatan
pelatihan failitasi peran dan fungsi penyuluh perikanan dalam mendukung
pelenggaraan penyuluhan di daerah dilaksanakan pada hari selasa dan Rabu
tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 2011 bertempat di Aula Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lombok Timur.
Tujuan
Pelaksanaan pelatihan ini antara lain :
1. Meningkatkan
peran dan fungsi penyuluh perikanan swadaya dalam penyelenggaraan penyuluhan.
2. Meningkatkan
motivasi penyuluh perikanan swadaya dalam memfasilitasi pelaku utama dan pelaku
usaha.
3. Menciptakan
mekanisme kerja kemitraan antara penyuluh swadaya dan penyuluh perikanan PNS.
4. Meningkatkan
kinerja dan profesionalisme penyuluh perikanan swadaya.
Sasaran
pelaksanaan pelatihan adalah penyuluh perikanan swadawa.
Outputs
(keluaran) yang ingin dicapai adalah terlaksananya peningkatan peran dan fungsi
penyuluh perikanan swadaya kelautan dan perikanan dalam mendukung
penyelenggaraan penyuluhan di daerah.
Peran dan fungsi
penyuluh perikanan swadaya sebagai motivator pelaku utama dan pelaku usaha
dalam pengembangan kelautan dan perikanan di daerah.Selain itu penyuluh
perikanan merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan bidang kelautan dan
perikanan.
Penyuluh
perikanan merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia
kelautan dan perikanan yaitu dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada
pelaku uatama dan pelaku usaha dan masyarakat perikanan sehingga meningkatkan
wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang kelautan dan
perikanan baik teknis maupun non teknis.
Pembangunan
kelautan dan perikanan akan berhasil apabila ada partisipasi dan sinergi antara
segenap stekelholder di bidang kelautan dan perikanan.
Sesuai UU No. 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
pasal 3 bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi :
- Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal social guna memperkuat
pengembangan
pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam system
pembangunan yang berkelanjutan.
- Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam meningkatkan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusip, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang,peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.
- Mengembangan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera sebagai pelaku utama dan pelaku usaha pembangunan pertanian,perikanan, dan Kehutanan.
Untuk mendukung
penyelenggaraan penyuluhan perikanan di daerah maka penyuluh swadaya perlu :
1. Menyusun
perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan.
2. Melaksanakan
pertemuan dengan penyuluh PNS dan pelaku utama sesuai kebutuhan.
3. Membentuk forum
, jariangan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
4. Melakukan
kegiatan rembug,pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku
utama dan pelaku usaha.
5. Menjalin
kemitraan usaha dengan berbagai pihak atas dasar saling menguntungkan.
6. Menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan,serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
7. Menyampikan
informasi dan teknologi usaha kepada sesame pelaku utama dan pelaku usaha.
8. Mengelola
lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan dan kehutanan serta
perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
9. Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi
pelaku utama dan pelaku usaha.
10. Melaksanakan
kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian
umpan balik dan kajian teknologi.
11. Melakukan
pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan
pelaku usaha.
Intinya peran
dan fungsi penyuluh secara umum adalah :
• Fasilitator.
• Motivator.
• Mediator bagi pelaku utama dan pelaku
usaha. (Bid PP dan Bid KP BP4K Kab.Lotim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar